Otomotif . 03/08/2024, 11:44 WIB
Berpotensi Membahayakan, Penggunaan Klakson Telolet Dilarang: Ini Besaran Denda bagi yang Melanggar
Penulis : Makruf
Editor : Makruf
fin.co.id - Fenomena klakson telolet sempat populer dan menjadi ciri khas tertentu, namun pemerintah akhirnya mengeluarkan larangan atas penggunaannya.
Ada beberapa alasan kuat di balik larangan ini, salah satunya adalah potensi bahaya yang ditimbulkan.
Alasan Pelarangan Klakson Telolet
-
Gangguan Ketertiban dan Kenyamanan: Suara klakson telolet yang bervariasi dan seringkali keras dapat mengganggu ketertiban umum, terutama di area pemukiman atau saat tengah malam.
-
Potensi Kecelakaan: Pengemudi bus yang terlalu fokus pada permintaan klakson telolet dapat mengalihkan perhatian dari jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
-
Kerusakan Kendaraan: Penggunaan klakson telolet yang berlebihan dapat merusak komponen kendaraan, terutama sistem udara yang terhubung dengan sistem pengereman. Hal ini tentu sangat berbahaya.
Denda
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pengemudi bus yang kedapatan menggunakan klakson telolet dapat dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
Denda ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Bahaya Penggunaan Klakson Telolet
Penggunaan klakson telolet dinilai membahayakan lantaran:
-
Kecelakaan Lalu Lintas: Seperti yang telah disebutkan, fokus pengemudi yang terpecah dapat menyebabkan kecelakaan yang melibatkan bus, pengendara lain, maupun pejalan kaki.
-
Gangguan Kesehatan: Suara klakson yang bising dalam jangka waktu lama dapat mengganggu kesehatan pendengaran dan menyebabkan stres.
-
Kerusakan Lingkungan: Penggunaan klakson yang berlebihan juga dapat menimbulkan polusi suara yang mengganggu lingkungan sekitar.
Upaya Pemerintah
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan larangan ini, di antaranya:
-
Pengawasan Berkala: Petugas melakukan pemeriksaan berkala terhadap kendaraan umum, termasuk bus, untuk memastikan tidak ada yang menggunakan klakson telolet.
-
Sosialisasi: Pemerintah gencar melakukan sosialisasi kepada para pengemudi bus dan masyarakat mengenai bahaya penggunaan klakson telolet serta sanksi yang berlaku.
-
Penindakan: Bagi pelanggar, selain denda, juga dapat dikenakan sanksi administratif lainnya seperti penilangan atau penahanan kendaraan.
Kesimpulan
Larangan penggunaan klakson telolet pada bus merupakan langkah yang tepat untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di jalan raya.
Meskipun sempat populer, namun demi keselamatan bersama, semua pihak perlu mematuhi peraturan yang berlaku.