Otomotif . 03/08/2024, 11:44 WIB
fin.co.id - Fenomena klakson telolet sempat populer dan menjadi ciri khas tertentu, namun pemerintah akhirnya mengeluarkan larangan atas penggunaannya.
Ada beberapa alasan kuat di balik larangan ini, salah satunya adalah potensi bahaya yang ditimbulkan.
Alasan Pelarangan Klakson Telolet
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pengemudi bus yang kedapatan menggunakan klakson telolet dapat dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
Denda ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Bahaya Penggunaan Klakson Telolet
Penggunaan klakson telolet dinilai membahayakan lantaran:
Upaya Pemerintah
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan larangan ini, di antaranya:
Kesimpulan
Larangan penggunaan klakson telolet pada bus merupakan langkah yang tepat untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di jalan raya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id