Terbitkan Surat Edaran, KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah Wajib Lapor Harta Kekayaan

fin.co.id - 02/08/2024, 22:02 WIB

Terbitkan Surat Edaran, KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah Wajib Lapor Harta Kekayaan

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para bakal calon kepala daerah untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

"(LHKPN) sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara. Sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Jumat 2 Agustus 2024.

Dia juga menekankan, LHKPN merupakan bentuk transparansi serta akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara. Bahkan, kata dia, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE).

"Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," tuturnya.

Adapun, kata Pahala, pedoman ini dirancang untuk memudahkan proses pelaporan LHKPN dan memastikan bahwa setiap bakal calon kepala daerah dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan jelas dan transparan. Dalam surat edaran tersebut, KPK menetapkan aturan tata cara penyampaian LHKPN bagi bakal calon kepala daerah (Cakada) sebagai berikut:

1. Bagi Bakal Calon yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, mereka harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran. Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan Jenis Laporan Khusus;

2.Bagi Bakal Calon yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi, mereka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN;

3.Bagi Bakal Calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi, mereka dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan yang saat ini. Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di tahun 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN

"KPK akan melakukan verifikasi administratif atas kesesuaian pengisian LHKPN dengan petunjuk pengisian dan kelengkapan dokumen berupa Surat Kuasa terhadap semua LHKPN yang diterima dari bakal calon," tutur Pahala.

Pahala mengatakan, KPK akan memberikan tanda terima apabila LHKPN yang disampaikan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administratif. Apabila dari verifikasi masih ada kekurangan isian atau dokumen kelengkapan, maka, Pahala mengungkapkan bahwa KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Bakal Cakada mengenai isian LHKPN atau dokumen kelengkapan yang masih harus diperbaiki

"Bakal Cakada wajib menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU (Waktu Pendaftaran ke KPU 27 sampai 29 Agustus 2024)," pungkasnya.

Dalam hal Bakal Calon tidak melakukan perbaikan yang dimaksud, maka KPK tidak akan memberikan Tanda Terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK. Pahala berharap dengan adanya surat edaran ini, para Bakal Cakada dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya.

Sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan lebih transparan dan akuntabel, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Masyarakat bisa memperoleh informasi lebih lanjut dengan menghubungi Call Center KPK 198.

(Ayu)

Mihardi
Penulis