Periksa Ketua Gapensi, Ini yang Didalami KPK Soal Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

fin.co.id - 02/08/2024, 23:02 WIB

Periksa Ketua Gapensi, Ini yang Didalami KPK Soal Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono usai diperiksa penyidik KPK. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaannya terhadap Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Martono selesai diperiksa pukul 11.38 WIB, Jumat 2 Agustus 2024. Martono menggunakan baju kotak-kotak biru serta menggunakan masker menutupi hidung dan mulut. Ketika berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Martono tampak irit bicara.

Ia mengaku lupa berapa banyak pertanyaan yang diberikan penyidik dalam pemeriksaan kedua ini. "Eh lupa mas ya, lupa, lupa," katanya kepada wartawan sambil bergegas meninggalkan Gedung KPK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan Martono yang kedua ini terkait dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024. Tidak hanya itu, sambungnya, Martono juga diperiksa terkait kasus gratifikasi dengan periode yang sama.

"Betul Saudara M hari ini hadir untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023 sampai 2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai 2024," terang Tessa.

Sebagai informasi, KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. KPK telah melakukan penggeledahan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan beberapa kota lainnya sejak 17-25 Juli 2024.

Upaya paksa itu menyasar 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya. Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyita uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro.

KPK juga telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka merupakan pihak swasta. Sementara dua lainnya, penyelenggara negara.

Dalam hal ini, KPK telah mencegah empat orang ke luar negeri. Berdasarkan informasi yanh diihimpun Disway Group empat orang yang dicegah adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri.

Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Dirut PT Deka Sari Perkasa, Rahmat U Djangkar atau pihak swasta.

(Ayu)

Mihardi
Penulis