KPK Duga Ada Pemalsuan Dokumen Rapat Direksi Pertamina terkait Pembelian LNG, Pengamat: Tidak Mungkin Dokumen Palsu Bisa Masuk RKAP!

fin.co.id - 02/08/2024, 16:26 WIB

KPK Duga Ada Pemalsuan Dokumen Rapat Direksi Pertamina terkait Pembelian LNG, Pengamat: Tidak Mungkin Dokumen Palsu Bisa Masuk RKAP!
KPK Duga Ada Pemalsuan Dokumen Rapat Direksi Pertamina terkait Pembelian LNG, Pengamat: Tidak Mungkin Dokumen Palsu Bisa Masuk RKAP! 093638

KPK Duga Ada Pemalsuan Dokumen Rapat Direksi Pertamina terkait Pembelian LNG, Pengamat: Tidak Mungkin Dokumen Palsu Bisa Masuk RKAP! 093638

KPK Duga Ada Pemalsuan Dokumen Rapat Direksi Pertamina terkait Pembelian LNG, Pengamat: Tidak Mungkin Dokumen Palsu Bisa Masuk RKAP!
KPK Duga Ada Pemalsuan Dokumen Rapat Direksi Pertamina terkait Pembelian LNG, Pengamat: Tidak Mungkin Dokumen Palsu Bisa Masuk RKAP! 093638

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika.

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen risalah rapat direksi (RRD) PT Pertamina (Persero) tahun 2013, yang terkait dengan keputusan pembelian liquefied natural gas (LNG) dari Corpus Christi Liquefaction (CCL), LLC, sebuah perusahaan asal Amerika Serikat.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa Mantan Direktur Keuangan Pertamina, Andri T. Hidayat, pada Rabu 31 Juli 2024. Penyidikan ini fokus pada dugaan pemalsuan dokumen risalah rapat direksi tersebut.

“Mendalami dugaan pemalsuan dokumen risalah rapat direksi terkait dengan keputusan pembelian LNG impor,” ujar Tessa dalam keterangan persnya, Kamis 1 Agustus 2024.

Kendati demikian, sejumlah pihak menganggap dugaan pemalsuan ini tidak masuk akal. Ketua Umum Pusat Kajian Ketahanan Energi Indonesia (PKKEI), Syamsul Bachri Yusuf, menilai tidak mungkin dokumen RRD 2013 yang dipalsukan dapat dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2014. RKAP 2014 sendiri disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Jika dokumen RRD 2013 itu palsu, bagaimana bisa masuk dalam RKAP 2014? Dokumen tersebut juga harus disahkan dalam risalah RUPS dan di-notarisasi sesuai undang-undang,” kata Syamsul saat diwawancarai pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Syamsul juga menambahkan bahwa selain tanda tangan basah, Pertamina telah menerapkan sistem e-correspondence (e-corr) sejak 2012, yang menjamin keaslian dokumen melalui riwayat elektronik.

“E-corr memastikan bahwa semua dokumen terjaga keasliannya karena ada riwayat elektronik,” jelas Syamsul.

Menurut Syamsul, jika RRD 2013 terbukti palsu, maka Perjanjian Jual Beli LNG antara Pertamina dan CCL akan otomatis tidak sah secara hukum. Namun, faktanya, Pertamina masih melakukan pembelian LNG hingga kini, dan transaksi tersebut telah memberikan keuntungan signifikan bagi perusahaan dan negara.

Vice President Corporate Communications Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, ketika dikonfirmasi mengenai keaslian dokumen RRD 2013, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan komentar mendalam.

“Harus ditrace dulu, orang (divisi) legal yang paham,” jawab Fadjar singkat pada Jumat, 2 Agustus 2024. (*)

Sigit Nugroho
Penulis