Jadi Tersangka Penganiayaan Anak, Meita Irianty Bakal Dihukum 5 Tahun Penjara

fin.co.id - 02/08/2024, 08:24 WIB

Jadi Tersangka Penganiayaan Anak, Meita Irianty Bakal Dihukum 5 Tahun Penjara

fin.co.id- Kepolisian Polresta Metro Depok menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. Dia ditangkap pada Rabu malam di kediamannya. 

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana mengatakan, Meita Irianty ditangkap di rumahnya pada pukul 22.00 WIB. 

"Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI ditangkap di rumahnya, " kata saat dikonfirmasi, Rabu 31 Juli 2024.

Arya mengatakan, tersangka ditangkap setelah adanya keterangan dari empat orang saksi dan sejumlah alat bukti. 

Kepolisian juga telah melakukan gelar perkara. Hingga kasus tersebut naik ke penyidikan dan penetapan tersangka. 

"Kita sudah melakukan penangkapan jadi sudah ada penetapan tersangka gelar penyidikan sudah dilakukan jadi statusnya sudah tersangka, " ucapnya.

Arya mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya. 

 "Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi yang bersangkutan tidak menyangkal, " katanya.

Meita Irianty dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak terkait kasus penganiayaan tersebut. Atas perbuatan kejinya itu, ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun," kata Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis 1 Agustus. 

Arya mengatakan, sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, tersangka terancam maksimal 5 tahun penjara apabila korban mengalami luka berat. Namun apabila mengalami luka ringan, tersangka terancam 3 tahun 6 bulan.

"Jadi, ini memang, banyak orang yang menanyakan, 'kok ancaman hukumnya cuma sekian?'. Karena, memang di UU-nya, ancaman maksimalnya itu 5 tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi, kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu," ucapnya. (*) 

Afdal Namakule
Penulis