fin.co.id - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PDIP ini akan diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang hari ini, Kamis 1 Agustus 2024.
Berdasarkan pantauan Disway Group di lokasi Mbak Ita hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 08.02 WIB.
Ia mengenakan serba hitam dan kerudung berwarna kuning. Kemudian masuk ke ruang pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dijadwalkan pemanggilannya pada Selasa, 30 Juli 2024.
Alwin hadir dalam pemanggilan tersebut, tapi Mbak Ita tidak hadir lantaran agenda dinas, yakni Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD Tahun 2024.
“Kemarin sudah menyampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 30 Juli 2024.
Lebih lanjut, Mbak Ita meminta penjadwalan ulang pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Baca Juga
Sebagai informasi, KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
KPK telah melakukan penggeledahan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan beberapa kota lainnya sejak 17 Juli hingga 25 Juli.
Upaya paksa itu menyasar 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya.
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro.KPK juga telah menetapkan empat tersangka. Tessa merinci, dua tersangka merupakan pihak swasta. Sementara dua lainnya, penyelenggara negara.
Dalam hal ini, KPK telah mencegah empat orang ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id empat orang yang dicegah adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri.
Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.
(Ayu)