fin.co.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung RI segera membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi dan TPPU dalam pembelian 15 unit pesawat MA60.
Diketahui, kasus yang merugikan negara senilai USD 46,5 juta pernah diusut pada Mei 2011, guna mencegah terjadinya cold case, khususnya dalam perkara-perkara korupsi sebagai extraordinary crime.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, harga per unit pesawat MA60, yang diproduksi Xian Aircraft Industry ternyata tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA) itu, sebesar USD 11,2 juta.
"Diduga digelembungkan atau di mark up menjadi senilai USD14,3 juta per unit. Skema pembelian yang semula B to B (business to business) diubah atau dimanipulasi menjadi G to B (government to business), " ujar Boyamin Saiman, usai menyerahkan laporan ke Jampidsus Kejagung RI di Jakarta 1 Agustus 2024.
Baca Juga
- Polisi Tangkap Guru Cabul Murid SMP di Bandung, Begini Modus Bejatnya
- Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti Ditunjuk jadi Menteri Mendikdasmen Prabowo-Gibran
Kasus berawal di tengah-tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, tanggal 29 Mei 2005, terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines, yang dilanjutkan dengan penandatangan MOU pada tahun 2006, antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China.
Kendati ditolak oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kala itu, namun pada tanggal 5 Agustus 2008, telah dilakukan penandatanganan pembelian 15 Unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines, antara Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia, dengan China Exim Bank.
Sistim pengucuran pinjaman dijamin pemerintah, dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran, hanya berdasarkan persetujuan oknum Anggota DPR Komisi IX dalam hal dikeluarkannya subsidiary loan agreement atau SLA senilai Usd 200 juta.
Modus operandi untuk “mengamankan” uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar USD 46,5 juta, dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker “boneka”, yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agent penjualan 15 Unit pesawat Xian Aircraft Industry, yang diperankan oleh MS, pemilik BPG, dengan memakai PT. MGGS, diduga atas inisiatif AH, pemilik PT. IMC PL, Tbk dan PT. IM.
Uang hasil tindak pidana korupsi pembelian 15 Unit pesawat Xian Aircraft Company sebesar Usd 46,5 juta diduga diterima dan/atau ditampung dalam rekening PT. Mega Guna Ganda Semesta, diduga kemudian dialirkan ke rekening PT. IMC Pelita Logistik, Tbk dan PT. Indoprima Marine, yang selanjutnya dialihkan dan/atau dibelanjakan dan/atau dibayarkan untuk pembelian barang-barang termasuk floating crane batubara diduga guna disamarkan.
Baca Juga
- Prabowo Berencana Pasang 3 Wamenkeu Bantu Sri Mulyani
- Prabowo Mulai Pembekalan Calon Menteri dan Wakil Menteri Besok di Hambalang
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terkonfirmasi PT. MGGS, perusahaan yang berdiri sejak tahun 1983 beralamat di Kawasan Pergudangan Pluit sebagai agent penjualan 15 Unit pesawat Xian Aircraft Industry dari China senilai Rp. 2,13 Triliun atau Usd 232,443 juta. Operasional pesawat dari tahun 2007 hingga 2011 mengalami kerugian sebesar Rp. 56 milyar dimana salah satu pesawat M60 jatuh di di perairan Kaimana Papua Barat yang menewaskan 27 penumpang pada 7 Mei 2011.
“Sesuai fakta dan alat bukti yang saling berkesesuaian, dugaan tindak pidana korupsi korupsi dan/atau TPPU dalam pembelian 15 Unit pesawat MA60, yang merugikan negara senilai USD 46,5 juta tersebut, dikualifisir melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Terdapat alasan hukum yang kuat bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kembali kasus tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Boyamin lagi.
MAKI menolak menjelaskan nama-nama lengkap pelaku dan perusahaan yang dipakai. Namun berdasarkan rekaman jejak digital, broker yang dimaksud dijadikan “boneka”, yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agent penjualan 15 Unit pesawat Xian Aircraft Industry, adalah Mulyadi Senjaya, pemilik Bukit Pelangi Golf, dengan memakai PT. Mega Guna Ganda Semesta, diduga atas inisiatif Adi Harsono, pemilik PT. IMC Pelita Logistik, Tbk dan PT. Indoprima Marine, yang juga suami mantan Menteri Perdagangan RI ke 26.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq