MAKI Soroti Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat MA60, Minta Kejagung Kembali Buka Kasus yang Rugikan Negara USD 46,5 Juta

fin.co.id - 01/08/2024, 19:21 WIB

MAKI Soroti Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat MA60, Minta Kejagung Kembali Buka Kasus yang Rugikan Negara USD 46,5 Juta

Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

fin.co.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung RI segera membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi  dan TPPU dalam pembelian 15 unit  pesawat MA60

Diketahui, kasus yang merugikan negara senilai USD 46,5 juta pernah diusut pada Mei 2011, guna mencegah terjadinya cold case, khususnya dalam perkara-perkara  korupsi sebagai  extraordinary crime.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, harga per unit pesawat MA60, yang diproduksi Xian Aircraft Industry ternyata tidak memiliki  sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA) itu, sebesar USD 11,2 juta. 

"Diduga digelembungkan atau di mark up menjadi senilai USD14,3 juta per unit. Skema pembelian yang semula  B to B (business to business) diubah atau dimanipulasi  menjadi G to B (government to business), " ujar Boyamin Saiman, usai menyerahkan laporan ke Jampidsus Kejagung RI di Jakarta 1 Agustus 2024. 

Baca Juga

Kasus berawal di tengah-tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, tanggal 29 Mei 2005, terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines, yang dilanjutkan dengan penandatangan MOU pada tahun 2006, antara Merpati Nusantara Airlines dengan  Xian Aircraft  Industry dari China. 

Kendati ditolak oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kala itu, namun pada tanggal  5 Agustus 2008,  telah dilakukan penandatanganan pembelian 15 Unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines, antara Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia,  dengan China Exim Bank.

 Sistim pengucuran pinjaman dijamin pemerintah, dengan  kebijakan politik pengalokasian anggaran, hanya berdasarkan persetujuan oknum Anggota DPR Komisi  IX dalam hal dikeluarkannya subsidiary  loan agreement atau SLA senilai Usd 200 juta. 

Modus operandi untuk “mengamankan” uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar USD 46,5 juta, dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan  broker “boneka”, yang dikontruksikan seolah-olah menjadi  agent penjualan 15 Unit pesawat  Xian Aircraft Industry,  yang diperankan oleh MS, pemilik  BPG, dengan memakai PT. MGGS, diduga atas inisiatif AH, pemilik PT. IMC PL, Tbk dan   PT. IM.

Uang hasil tindak pidana korupsi pembelian 15 Unit pesawat  Xian Aircraft Company sebesar Usd 46,5 juta diduga diterima dan/atau ditampung dalam rekening PT. Mega Guna Ganda Semesta, diduga kemudian dialirkan ke  rekening PT. IMC Pelita Logistik, Tbk dan PT. Indoprima Marine, yang selanjutnya dialihkan dan/atau dibelanjakan dan/atau dibayarkan untuk pembelian barang-barang termasuk floating crane batubara diduga guna disamarkan.

Baca Juga

Berdasarkan Laporan Hasil  Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terkonfirmasi PT. MGGS, perusahaan yang berdiri sejak tahun 1983 beralamat di Kawasan Pergudangan Pluit sebagai agent penjualan 15 Unit pesawat  Xian Aircraft Industry dari China senilai  Rp. 2,13 Triliun atau Usd 232,443  juta. Operasional pesawat dari tahun 2007 hingga 2011 mengalami kerugian sebesar Rp. 56 milyar  dimana salah satu pesawat M60 jatuh di  di perairan Kaimana Papua Barat yang menewaskan 27 penumpang pada 7 Mei 2011.

“Sesuai fakta dan alat bukti yang saling berkesesuaian, dugaan tindak pidana korupsi korupsi  dan/atau TPPU dalam pembelian 15 Unit  pesawat MA60, yang merugikan negara senilai USD 46,5 juta  tersebut, dikualifisir melanggar  UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU  No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun  2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun  2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Terdapat alasan hukum yang kuat bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kembali kasus tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Boyamin lagi.

MAKI menolak menjelaskan nama-nama lengkap pelaku dan perusahaan yang dipakai. Namun berdasarkan rekaman jejak digital, broker yang dimaksud dijadikan “boneka”, yang dikontruksikan seolah-olah menjadi  agent penjualan 15 Unit pesawat  Xian Aircraft Industry,  adalah Mulyadi Senjaya, pemilik  Bukit Pelangi Golf, dengan memakai   PT. Mega Guna Ganda Semesta, diduga atas inisiatif Adi Harsono, pemilik PT. IMC Pelita Logistik, Tbk dan   PT. Indoprima Marine, yang juga suami mantan Menteri Perdagangan RI ke 26.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Khanif Lutfi
Penulis
-->