Nasional . 01/08/2024, 17:30 WIB
fin.co.id - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB) dimintai keterangannya terkait dengan beberapa proses pengadaan di Pemkot Semarang. HGR yang biasa disapa Mbak Ita dan Alwi sudah selesai menjalani pemeriksaan.
"Pengadaanya untuk sementara di Dinas Pendidikan, pengadaan di Dinas Pendidikan," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 1 Agustus 2024.
Tessa mengatakan, pihaknya belum bisa membuka keseluruhan informasi dari kasus ini termasuk kerugian negara yang dihasilkan. Meski demikian, dia menegaskan, pemeriksaan ini terkait dengan pengadaan barang di Dinas Pendidikan Pemkot Semarang.
"Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka, tapi, pengadaanya di Dinas Pendidikan Kota Semarang," ujar Tessa.
Meski demikian, Tessa menegasklan, tidak menuntut kemungkinan KPK akan melakukan penggeledahan kembali terkait kasus ini di Pemkot Semarang. namun, kata dia, hal itu tergantung dengan penyidik.
"Masih terbuka kemungkinan seperti itu, apabila penyidik maupun jaksa penuntut umum melalui petunjuk, setelah menilai berkas perkara ada alat bukti yang perlu dicari kembali," kata Tessa.
Alwin Basri hari ini diperiksa lembaga antirasuah terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023 sampai 2024. Kasus yang tengah didalami yakni dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai 2024.
(Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com