fin.co.id — Koordinasi antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali memanas terkait penumpukan 26 ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Kemenperin menegaskan hingga saat ini belum menerima surat penjelasan dari Bea Cukai mengenai muatan kontainer tersebut.
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, mengungkapkan bahwa kabar yang menyebutkan Kemenperin sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea Cukai adalah tidak benar.
“Kami membantah informasi tersebut. Hingga saat ini, kami belum menerima surat penjelasan apapun dari Dirjen Bea Cukai,” tegas Febri dalam keterangan resminya pada Rabu, 31 Juli 2024.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan informasi mengenai isi kontainer kepada Kemenperin.
Menurut Askolani, ribuan kontainer yang masuk ke Indonesia sudah sesuai dengan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin.
Namun, Febri menilai bahwa pengeluaran kontainer-kontainer tersebut tidak sesuai dengan Pertek dari Kemenperin. "Pengeluaran kontainer didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, bukan Pertek kami. Ini menimbulkan keraguan tentang kesesuaian pelaksanaan peraturan,” ujar Febri.
Baca Juga
Kemenperin mempertanyakan ketidakselarasan ini dan menilai adanya kejanggalan, terutama karena terbitnya Permendag No. 8/2024 yang dinilai tidak sesuai dengan kebijakan sebelumnya. (DSW/BIA)