Viral

Jadi Tersangka Penganiayaan Anak, Meita Irianty Mengakui Perbuatannya

Kepolisian Polresta Metro Depok menetapkan pemilik daycare atau rumah penitipan anak, Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan anak.

Jadi Tersangka Penganiayaan Anak, Meita Irianty Mengakui Perbuatannya

Kejadian tersebut juga viral di akun instagram @komisi.co, dimana akun tersebut mengunggah sebuah video yang memperlihatkan MI melakukan pemukulan terhadap MK yang diketahui terjadi pada 10 Juni 2024.

Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan. (*)

Berita Terkait