fin.co.id - Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Lebak, Banten, menolak tegas adanya industri minuman keras (miras). Sikap tegas ini diambil karena sudah banyak jatuh korban dan meningkatnya kriminalitas.
Pengasuh Pesantren Subulussalam Kresek, Pengurus FSPP Banten Kiai Amal Faihan Maimun mengatakan, industri miras ini dapat menimbulkan lebih banyak mudarat daripada manfaat. Dia juga mengaku khatir dengan adanya industri miras itu akan merusak masyarakat sekitar.
"Di Banten khawatir dampak sosial dan kesehatan akan merusak masyarakat kita, belum lagi miras banyak mudarat daripada manfaat," kata Kiai Amal yang juga perwakilan ulama Sedang ini dalam keterangannya, Kamis 1 Agustus 2024.
Hal senada disampaikan oleh Pengasuh Pesantren Nurul Hikmah Carenang, KH Abdul Hamid. Dia meminta agar Pemkab Serang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberantas penyakit masyarakat itu dan menutup usaha miras di wilayah Serang, Banten.
Baca Juga
- Prabowo dan Gibran Beri Pembekalan ke Calon Menteri & Wamen di Hambalang Hari Ini
- Terungkap Alasan Yovie Widianto Dipanggil Prabowo: Saya Bukan Calon Wakil Menteri, Tapi....
“Kami meminta kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Serang menegakan Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat tanpa pandang bulu, dan terakhir Menerapkan sanksi pidana jika ada yang melanggar dan tetap melakukan usaha miras,” tegasnya.
Atas tuntutan tersebut melalui petisi yang ditandatangani beberapa ulama, para tokoh masyarakat wilayah Serang, Banten merasa prihatin. Karena dapat berdampak buruk pada akhlak bagi anak-anak penerus bangsa.
“Minuman keras itu humul khobais itu sumber masalah, sumber kriminalitas, sumber pelanggaran, dan juga merupakan miftahu qulli syarin, istilahnya itu adalah kunci dari segala keburukan,” katanya.
Meski demikian para tokoh masyarakat maupun ulama tidak ingin bertindak semena-mena. Namun mempercayakan sepenuhnya kepada Pemda Kabupaten Serang.
Sebelumnya diawal tahun 2024 dua warga Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, tewas usai pesta miras. Keduanya yakni S (33) dan R (21).
Baca Juga
- Profil Diana Kusumastuti, Calon Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran yang Memiiki Kekayaan Rp6,39 Miliar
- Gus Miftah Fokus pada Moderasi dan Toleransi, Bukan Posisi Wakil Menteri
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, pada pukul 23.00 WIB, S dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan. Tiga jam kemudian, korban kedua R dinyatakan meninggal dunia, pada 15 Januari 2024.
Polda Banten melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Operasi Miras dan Street Crime dalam rangka cipta kondisi antisipasi penyakit masyarakat di Daerah hukum Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, awal Juli 2024 musnahkan 75.279 botol miras. Perkelahian pelajar dan gank motor berawal dari miras maka dari itu Kepolisian memiliki kegiatan rutin yang ditingkatkan.
"Dengan kegiatan KRYD ini, Polda Banten beserta jajaran memiliki kegiatan rutin dengan sasarannya adalah peredaran miras atau alkohol," katanya.
Sebanyak 75.279 botol miras berhasil dimusnahkan dengan rincian Polda Banten 60.975 botol, Polres Tangerang 2.412 botol, Polres Serang Kota 1.811 botol, Polres Cilegon 4.244 botol, Polres Lebak 1.800 botol, Polres Pandeglang 1.432 botol dan Polres Serang 2.605 botol miras.
Polda Banten melalui Kabid Humas mengimbau dan meminta kepada masyarakat untuk ikut membantu dengan melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat ada peredaran miras yang ada di sekitar lingkungan tinggal masyarakat agar bisa ditindaklanjuti.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq