fin.co.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 meringkus seorang pelajar berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu 31 Juli 2024. Pelajar itu diamankan lantaran diduga terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.
"Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB, telah diamankan satu tersangka yakni HOK di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, HOK masuk dalam jaringan Daulah Islamiyah. Dia mengatakan, HOK bakal melakukan aksi bom bunuh diri.
"Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide)," katanya.
Trunoyudo menuturkan, HOK ternyata ingin melakukan penyerangan dengan menggunakan bahan peledak. Dia mengatakan, lokasi peribadatan jadi target sang pelajar tersebut.
"Dia berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadatan di Malang," ujarnya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol bahan peledak eksplosif TATP ukuran 1 liter, cairan kimia, jerigen cairan kimia aseton 1 liter, dan 1 jerigen ukuran 30 Kg berisi hidrogen peroksida. Kemudian, sambungnya, satu dus pake isi aseton, oli bekas, tas ransel berisi ketapel, jarum, suntukan, dan 1 botol toples isi gotri.
Baca Juga
HOK dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(Ani)