MEGAPOLITAN . 31/07/2024, 19:40 WIB

UPT P2TP2A Provinsi DKI Dampingi Balita yang Dianiaya Suami Istri di Jakarta Utara

Penulis : Tuahta Aldo
Editor : Tuahta Aldo

fin.co.id - Polres Metro Jakarta Utara telah menetap suami istri berinisial ADT (23) dan TAS (21), atas penganiayaan balita berinisial RC (4) dan adiknya MFW (1).

Kepala UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta, Tri Palupi Diah mengatakan, pihaknya kini telah melakukan pendampingan terhadap 2 balita yang menjadi korban penganiayaan.

"Anak-anak sudah kami dampingi tanggal 30 Juli kemarin, kami mendapat informasi dari Puskesmas Cilincing, dan kami langsung meluncur karena memang ada beberapa yang harus kami tindaklanjuti terkait kondisi anak," kata Tri Palupi Diah kapada wartawan, Rabu 31 Juli 2024. 

Menurutnya RC dan MFW kini sudah mendapat perawatan di RS Polri Kramatjati Jakarta, didampingi secara langsung oleh UPT P2TP2A.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian, saat ini sudah ada di RS Polri, jadi tadi jam 8 ada tindakan anak yang umur 1 tahun 8 bulan ada tindakan-tindakan yang harus dilakukan tim dokter, dan kami sudah koordinasi dengan rumah sakit Polri," ucapnya.

Tri Palupi Diah mengungkapkan, pihaknya melakukan pendampingan hukum, pendampingan psikologis selama korban dirawat di RS Polri Kramatjati.

"Jadi yang sudah kami lakukan dari UPT P2A ini itu terkait pendampingan hukum, pendampingan psikologis, dan pendampingan untuk anak di bawah ke rumah sakit, ini juga hand over dari semalam, tadi pagi tim kami masih mendampingi di RS Polri," ungkap Tri Palupi Diah.

UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)

"Sehingga hak-hak anak terkait kesehatan, dan hak kedepannya seperti apa masih perlu pendalaman dan perlu koordinasi dengan kementerian terkait. Itu saja terima kasih," jelasnya.

Terpisah Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol, Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, kedua anak kini telah dirawat si RS Polri Kramat Jati.

"Kita merekomendasikan kepada dua anak ini, untuk dirawat di RS Polri dan mendapat perawatan intensif dari dokter RS Polri," penjelasan Gidion Arif.

Atas penganiayaan yang dilakukan, suami istri di Jakarta Utara tersebut dikenakan UU Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pasangan tersebut juga akan dikenakan pasal berlapis, yaitu mengenai UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com