Ketentuan Good Mining Practice merupakan suatu kewajiban yang bersifat imperatif yang diatur dalam pasal 50-53 berupa suatu sanksi administratif yang diterapkan dalam peraturan menteri tersebut. Sanksi administratif tersebut berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha seperti pada ayat (1) dikenakan paling lama 60 hari.
Nah, jelas sudah bahwa dalam kegiatan pertambangan yang baik, diharapkan bisa memenuhi kaidah-kaidah pertambangan seperti dituliskan di atas tadi. Besar harapannya, siapa pun yang mengelola pertambangan, baik itu badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta/Private enterprise, maupun organisasi-organisasi kemasyarakat maupun keagamaan (NU maupun Muhammadiyah), hendaknya mampu menerapkan kaidah pertambangan yang baik.
Jangan sekedar mempunyai pertambangan, gali, angkut dan jual saja. Namun perlu diperhatikan sangat, kaidah-kaidah pertambangan yang baik. Jangan sekedar demi mencari fulus alias uang alias money, mengabaikan kaidah-kaidah pertambangan yang baik.
Kesalahan pertambangan hari ini, merusak kesempatan masa depan, lima, sepuluh bahkan dua puluh tahun nanti. Tanggung jawab kita semua, memberikan legacy (warisan) bagi anak-cucu, bahkan cicit, pertambangan yang baik, tidak asal gali, angkut, jual dan olah saja, tapi tetap menghormati alam dengan mengembalikan kondisi pasca tambang sesuai-kalau bisa-seperti sedia kala ketika tambang itu belum dibuka. “Ijo Royo-Royo, Gemah Ripah Loh Jinawi, Toto Tentrem Kertoraharjo”. (*)