Aniaya 2 Balita Sepupu Hingga Sekarat, Suami Istri di Jakarta Utara Jadi Tersangka

fin.co.id - 31/07/2024, 17:29 WIB

Aniaya 2 Balita Sepupu Hingga Sekarat, Suami Istri di Jakarta Utara Jadi Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol, Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers (Dokumen Istimewa)

Selain itu kedua tersangka juga akan dikenakan pasal berlapis, dalam Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tuahta Aldo
Tuahta Aldo
Penulis

Penulis FIN.CO.ID