MEGAPOLITAN

Aniaya 2 Balita Sepupu Hingga Sekarat, Suami Istri di Jakarta Utara Jadi Tersangka

Mendapat laporan dari rumah sakit Kawasan Berikat Nusantara, 2 Balita di Jakarta Utara jadi korban kekerasan hingga sekarat oleh Om dan Tantenya

Aniaya 2 Balita Sepupu Hingga Sekarat, Suami Istri di Jakarta Utara Jadi Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol, Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers (Dokumen Istimewa)

Selain itu kedua tersangka juga akan dikenakan pasal berlapis, dalam Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terkait