Aniaya 2 Balita Sepupu Hingga Sekarat, Suami Istri di Jakarta Utara Jadi Tersangka
Mendapat laporan dari rumah sakit Kawasan Berikat Nusantara, 2 Balita di Jakarta Utara jadi korban kekerasan hingga sekarat oleh Om dan Tantenya
Selain itu kedua tersangka juga akan dikenakan pasal berlapis, dalam Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.