fin.co.id - Sepasang suami istri berinisial ADT (23) dan TAS (21), ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap balita berinisial RC (4) dan adiknya MFW (1).
Penetapan tersangka bermula dari adanya laporan RS Kawasan Berikat Nusantara (KBN), terkait seorang bayi berinisial MFW yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol, Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya mendapat kabar bahwa pelaku merupakan sepasang suami dan istri.
"Kemudian kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga," kata Gidion Arif kepada wartawan, Rabu 31 Juli 2024.
Tidak hanya 1 balita, pihaknya kembali melakukan penyelidikan dan didapati masih terdapat balita lainnya berinisial RC yang disembunyikan di dalam gudang rumah.
Menurutnya RC dalam kondisi luka berat dan MFW mengalami luka berat hingga kritis, sehingga perlu dilakukan observasi lanjutan pihak rumah sakit.
"Langkah awal yang kami lakukan sesuai dengan SOP penanganan terhadap korban anak yang paling awal adalah menyelamatkan anak," jelasnya.
Baca Juga
Gidion Arif mengungkapkan, pihak kepolisian memberi rekomendasi untuk memindahkan perawatan kedua anak tersebut ke RS Polri Kramat Jati untuk penanganan intensif.
"Kita merekomendasikan kepada dua anak ini, untuk dirawat di RS Polri dan mendapat perawatan intensif dari dokter RS Polri," ungkap Gidion Arif.
Kedua balita yang mengalami penganiayaan merupakan anak dari sepupu kedua pelaku ADT dan TAS, yang kini sedang tinggal di luar kota.
"Keduanya kini dirawat di RS Polri. Mereka adalah kakak beradik yang dititipkan orang tua korban kepada para pelaku," ucapnya.
Pihak kepolisian kini telah berkomunikasi dengan orang tua korban agar datang ke Jakarta, untuk proses lebih lanjut terkait kasus penganiayaan.
"Kebetulan keluarga korban ada satu di Solo, dan satu di Papua. Sampai hari ini kedua orang tua belum bisa hadir di sini. Dan kita sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta," terangnya.
Penganiayaan terhadap kedua balita sudah dilakukan gelar perkara, menetapkan tersangka ADT usia 23 tahun laki-laki dan TAS usia 21 tahun perempuan.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri dikenakan Undang undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun penjara.