Soroti Kasus Mafia Peradilan PN Balikpapan, MAKI Apresiasi Gerak Cepat MA

fin.co.id - 30/07/2024, 21:28 WIB

Soroti Kasus Mafia Peradilan PN Balikpapan, MAKI Apresiasi Gerak Cepat MA

Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Mengerucuti hal tersebut, Humas PN Balikpapan Arie Siswanto membenarkan hakim dan lanitera di PN Balikpapan diperiksa oleh Tim Pemeriksa Bawas sejak 23 hingga 26 Juli 2024.

“Benar telah dilakukan pemeriksaan terhadap hakim dan panitera di PN Balik oleh Tim Pemeriksa Bawas sejak tanggal 23 Juli 2024 hingga 26 Juli 2024. Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI tersebut,” ujarnya.

Menurut Arie, prosedur pendaftaran perkara terhadap Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp melalui E-litigasi diterima di Kepaniteraan PN Balikpapan melalui PTSP tertanggal 18 Oktober 2023. Pada hari dan tanggal yang sama telah ditetapkan LA, SH, MH sebagai Hakim dan SR, SH selaku Panitera Pengganti.

Sehingga, diputus pada waktu yang sam, yakni Rabu, 25 Oktober 2023. Dan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp  dikeluarkan pada hari yang sama pula yaknipada Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023. Padahal, seharunya, usai sidang Hakim LS membutuhkan waktu minimal satu hari untuk menyusun pertimbangan penetapan.

“Perkara Tindak Pidana Ringan Lalu Lintas, Sehingga Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp itu normalnya baru dapat dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2023. Dari sini merebak kecurigaan bahwa sejatinya tidak ada persidangan permohonan penetapan pada tanggal 25 Oktober 2023 itu.  Namun Hakim LA faktanya mengeluarkan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp. Dugaan mafia peradilan ini kini menjadi ranah pemeriksaan Bawas Mahkamah Agung RI dan Bareskrim Polri,” bebernya.

Sebelumnya, pada  30 September 2023, RA bersama-sama OBT diduga telah menyuruh Sur memakai kedudukan palsu, mengaku sebagai “Wadir II” CV. MH, dengan mengkonsepkan undangan yang disebut sebagai “rapat para Pesero CV. MH pada tanggal 3 Oktober 2023,  melibatkan 5 (lima) orang yakni ETK (Ahli Waris alm YK), (2) R (3) PI (4) OBT dan (5) RA, yang tak satu pun memiliki legal standing untuk mewakili pesero pengurus CV. MH.

Sehingga, diduga terjadi permufakatan jahat yang melahirkan gagasan mengajukan penetapan pengadilan. OBT dan RA menyuruh Sur untuk bertindak sebagai Pemohon I, dengan memakai kedudukan palsu sebagai Wadir II CV. MH.

Permohonan penetapan pengadilan diduga merupakan modus operandi atau akal bulus RA, OBT, dan kawan-kawan untuk memberi “legitimasi” atas kejahatan yang dilakukan, dengan “pencaplokan tambang batubara.

Saat ini, kasus tersebut sudah menjadi perkara pidana, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/237/V/RES.1.9/2024/Tipidter, Tanggal 6 Mei 2024. Sedangkan terhadap Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN tengah diajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID