Soroti Kasus Mafia Peradilan PN Balikpapan, MAKI Apresiasi Gerak Cepat MA

fin.co.id - 30/07/2024, 21:28 WIB

Soroti Kasus Mafia Peradilan PN Balikpapan, MAKI Apresiasi Gerak Cepat MA

Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

fin.co.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti kasus dugaan suap mafia peradilan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Koordinatir MAKI Boyamin Saiman meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) RI untuk segera mendalami kasus tersebut setelah terbongkarnya dugaan permufakatan jahat terkait terbitnya Penetapan Nomor 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tertanggal 25 Oktober 2023.

“Saya memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang bertindak cepat dan responsif terhadap pengaduan terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim. Saya minta dugaan suapnya ikut didalami. Permintaan ini logis dan rasional, lantaran tidak mungkin ada hakim yang mau bunuh diri bila tidak ada udang di balik rempeyek,” ujar Boyamin lewat keterangan tertulisnya, Selasa 30 Juli 2024.

Menurut Boyamin, dalam memutus perkara penetapan yang masuk ke dalam wilayah voluntaire jurisdictie, hakim tidak bisa berlindung di balik azas kemandirian. Pun dalam mengambil keputusan, sebagaimana yang berlaku pada gugatan perdata contentieuse jurisdictie.

“Dalam memutus perkara penetapan yang masuk ke dalam wilayah voluntaire jurisdictie, hakim LS terikat dan harus tunduk pada ketentuan yang diatur Buku II Mahkamah Agung,” terangnya.

Sebagai informasi, halaman 47 Butir 12 Huruf a dan c, di mana hakim dilarang memutus:

(a) Permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu benda, baik benda bergerak ataupun tidak bergerak. Status kepemilikan suatu benda diajukan dalam bentuk gugatan.

(b) Permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah.

(c) Menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah harus dalam bentuk gugatan. 

Menurut Boyamin, penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tanggal 25 Oktober 2023 memuat tiga larangan MA tersebut. Antara lain menyatakan, ETK menjadi Direktur CV MH menggantikan almarhum YK, H. Us dikeluarkan dari jabatannya sebagai Wadir I CV. MH, dan Notulensi (Berita Acara) Rapat Persero CV MH tanggal 22 September 2023 di Samarinda dan tanggal 3 Oktober 2023 di Jakarta sah secara hukum.

“Dengan demikian Ketua Mahkamah Agung RI sudah dapat memberikan putusan hukuman terhadap hakim LS, yang direkomendasikan oleh Bawas MA tanpa harus menunggu terlebih dahulu adanya putusan kasasi. Putusan penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp dapat merusak tatanan dan ketertiban system hukum di Indonesia,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, PN Balikpapan mengalami kegegeran. Pasalnya, semua persidangan pekan lalu selama tiga hari baru bisa berlangsung pada sore hari, lantaran adanya pemeriksaan oleh Bawas Mahkamah Agung RI.

Dengan demikian, hakim LS terancam dihukum, padahal baru mendapat promosi menjadi Wakil KPN Tanjung Redeb. Adapun pemeriksaan terkait adanya surat pengaduan Direktur CV. MH kepada Ketua Bawas MA.

Mengerucuti hal tersebut, Humas PN Balikpapan Arie Siswanto membenarkan hakim dan lanitera di PN Balikpapan diperiksa oleh Tim Pemeriksa Bawas sejak 23 hingga 26 Juli 2024.

“Benar telah dilakukan pemeriksaan terhadap hakim dan panitera di PN Balik oleh Tim Pemeriksa Bawas sejak tanggal 23 Juli 2024 hingga 26 Juli 2024. Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI tersebut,” ujarnya.

Khanif Lutfi
Penulis