"Apabila peserta JKN memerlukan informasi lebih lanjut atau hendak menyampaikan pengaduan, maka dapat menghubungi petugas BPJS SATU! yang sedang bertugas di RS, Aplikasi Mobile JKN, atau mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat," pungkasnya. (DSW/NIS)
Penjelasan BPJS Kesehatan soal RS Muhammadiyah Berhenti Terima Pasien JKN
fin.co.id - 30/07/2024, 10:15 WIB
Tim Redaksi
BPJS Kesehatan, Image: BPJS Official Website