fin.co.id- Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irsyad Syafar mendorong kepolisian menjatuhkan hukuman berat terhadap dua orang pelaku pelecehan seksuan dan sodomi terhadap puluhan santri di di Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam.
Kedua pelaku saat ini telah ditangkap pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap 40 santri laki-laki, dua orang di antarnya bahkan disodomi.
"Kita mendorong pihak kepolisian memberikan hukuman yang bisa membuat jera pelaku agar kasus ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar di Padang, Selasa 30 Juli, dilansir dari Antara di Jakarta.
Irsyad Syafar mengatakan, Indonesia memiliki aturan yang tegas dan jelas terhadap pelaku kekerasan seksual yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurutnya, dengan dijatuhi hukuman tegas, pelaku diharapkan bisa jera dan tidak kembali melakukan hal yang sama setelah bebas.
Menurut dia, kasus kekerasan seksual yang menimpa para santri telah mencoreng pendidikan di Ranah Minang. DPRD Sumbar mengaku prihatin dan berempati terhadap korban dan MTI Canduang, Kabupaten Agam.
"Saya menyakini tidak ada pihak sekolah menginginkan kejadian ini terjadi. DPRD turut berempati terhadap korban dan sekolah segera mencari jalan keluarnya," kata dia.
Baca Juga
Pada kesempatan itu, Irsyad menegaskan kasus kekerasan seksual tersebut sekaligus menjadi pekerjaan bagi pemerintah bersama DPRD dalam mencari regulasi yang tepat dalam mencegah kekerasan seksual.
Ia berpandangan dengan mengacu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, maka bisa menjadi acuan bagi pemerintah setempat untuk membuat regulasi hukum yang mengedepankan kearifan lokal terkait upaya pencegahan kekerasan seksual.
Terpisah, Humas MTI Canduang, Kabupaten Agam, Aldri mengatakan pondok pesantren setempat telah memecat secara tidak hormat dua oknum guru yang mencabuli para santri, sekaligus memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada seluruh korban.
"Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam di antara seluruh keluarga besar PP MTI Canduang, dan kami ingin memastikan bahwa masalah ini akan ditangani dengan serius dan transparan," kata Humas MTI Canduang, Aldri.
Sebelumnya, dua orang guru di pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang Kabupaten Agam, Sumatera Barat (sumbar) Bernama Ronald Andany (29 tahun) dan Arief Abdullah (23 tahun) ditangkap setelah mencabuli 40 santrinya. Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan meminta korban memijatnya. Semua korban adalah santri laki-laki.
Pondok pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang sudah mengambil langkah tegas dengan memecat kedua guru tersebut. (*)