KPK Periksa Wahyu Setiawan Soal Keberadaan Harun Masiku

fin.co.id - 30/07/2024, 18:39 WIB

KPK Periksa Wahyu Setiawan Soal Keberadaan Harun Masiku

Mantan anggota KPU Wahyu Setiawan (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Cegah ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut juga mengungkapkan beberapa di antara pihak yang dicegah tersebut telah diperiksa oleh penyidik KPK.

"Pencekalan ini tentunya menggunakan dasar sprindik (surat perintah penyidikan) suap untuk tersangka HM," ujar Tessa.

Khanif Lutfi
Penulis