KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 21 orang keluar negeri terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019-2022
12. Suk (Kepala Desa)
13. AR (Swasta)
14. WK (Swasta)
15. AJ (Swasta)
16. Mas (Swasta)
17. AA (Swasta)
18. AH (Swasta)
19. AYM (Guru)
20. RYS (Swasta)
21. MF (Swasta)
Baca Juga
Sebelumnya, KPK telah memeriksaan sebanyak 34 orang saksi, 4 di antaranya tidak hadir dengan alasan ibadah haji dan sakit. Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan untuk saksi-saksi yang hadir, terdiri dari 4 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, 2 anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta.
Para saksi dipanggil penyidik KPK untuk didalami soal proses pengurusan dana hibab untuk kelompok masyarakat, hingga ke tangan kelompok-kelompok masyarakat. Tak hanya itu, Tessa mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan pemberian dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut.
Kemudian, kata Tessa, untuk pemeriksaan para saksi ini seluruhnya dilakukan di Kota Surabaya.
(Ayu)