KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

fin.co.id - 30/07/2024, 19:58 WIB

KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

Ilustrasi KPK.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 21 orang keluar negeri terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019-2022. Sebelumnya, 21 orang itu merupakan tersangka dari pengembangan perkara yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak.

“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 30 Juli 2024.

Dia mengatakan, 21 orang tersebut dilarang bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. "Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan,” katanya.

Berikut puluhan orang tersebut:Berikut puluhan orang tersebut:

1. Kus (Ketua DPRD Jatim)

2. AI (Wakil Ketua DPRD Jatim

3. AS (Wakil Ketua DPRD Jatim)

4. BW (Staf Sekwan)

5. Mah (Wakil Ketua DPRD Jatim)

6. FA (Wakil Ketua DPRD Sampang)

7. JJ (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)

8. MM (Swasta)

9. AM (swasta)

10. JPP (Swasta)

11. Has (Swasta)

12. Suk (Kepala Desa)

Mihardi
Penulis