Jual Rokok Eceran Dilarang, Pedagang: Kalau Sebungkus Lama Keluarnya

fin.co.id - 30/07/2024, 18:39 WIB

Jual Rokok Eceran Dilarang, Pedagang: Kalau Sebungkus Lama Keluarnya

Warung Klontong Madura di Jakarta Selatan yang menjual rokok. Foto: Faj/Disway Group

fin.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah larangan penjualan rokok eceran per batang.

Langkah ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Seorang pembeli rokok ketengan di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, mengaku keberatan dengan larangan itu.

"Jangan dong, kan beli rokok ketengan lebih ekonomis, jadi gak harus sebungkus belinya," katanya kepada wartawan, Selasa 30 Juli 2024.

Sementara itu, seorang pemilik warung pinggir jalan juga menanggapi kebijakan tersebut. Menurutnya, penjualan rokok ketengan lebih cepat terjual dan lebih sesuai dengan daya beli masyarakat.

"Gak setuju sih, soalnya kalau harus jual sebungkus lama keluarnya. Kalau rokok yang dijual ketengan bisa lebih cepat terjual. Karena pembeli gak harus punya uang lebih, bisa beli rokok sedapatnya aja," terangnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, Jokowi melarang warga untuk menjual rokok eceran per batang.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi Pasal 434, Selasa, 30 Juli 2024.

Pemerintah juga mengatur untuk setiap orang dilarang menjual produk tembakau, dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Tak hanya itu, pemerintah juga melarang setiap orang menjual produk tembakau dan rokok elektronik di platform online atau pun media sosial (medsos).

“Dilarang menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” kata peraturan tersebut dalam Pasal 434 ayat (1) huruf f.

(Faj)

Mihardi
Penulis