Aliansi Madura Indonesia Demo di Depan PN Surabaya Soal Vonis Bebas Ronald Tannur

fin.co.id - 30/07/2024, 16:40 WIB

Aliansi Madura Indonesia Demo di Depan PN Surabaya Soal Vonis Bebas Ronald Tannur

Sekelompok orang berunjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/7/2024). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Pada 24 Juli 2024, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

 

Sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

 

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID