News . 30/07/2024, 16:40 WIB
fin.co.id - Ratusan orang yang tergabung dalam kelompok masyarakat Aliansi Madura Indonesia mengkritisi keputusan hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan menggelar aksi di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terletak di Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur.
"Apa sebenarnya cita-cita Pengadilan Negeri sehingga memutus bebas Tannur padahal alat bukti sudah lengkap, apa hanya karena terdakwa membawa korban ke RS," kata koordinator aksi Aliansi Madura Indonesia Razak, Selasa 30 Juli 2024.
Menurut dia, seharusnya Ronlad Tannur yang didakwa melakukan pembunuhan kekasihnya itu mendapatkan hukuman pidana karena termasuk kasus besar.
"Mencuri ayam saja bisa dipenjara empat tahun, apalagi menghilangkan nyawa seseorang, apa tidak menjadi pertimbangan (pengadilan)," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi mengatakan sesuai kode etik, vonis yang diberikan oleh majelis hakim tidak bisa dicampuri kecuali oleh jaksa.
"Satu-satunya yang bisa menolak keputusan hakim adalah jaksa dan apabila sudah melakukan kasasi, maka keputusan tersebut tidak berlaku lagi," katanya.
Terlebih, ia baru menjabat selama tiga bulan dan yang memilih tiga hakim persidangan kasus tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul adalah Ketua PN Surabaya sebelumnya.
"Tiga hakim yang dipilih untuk kasus Ronald adalah hakim-hakim yang profesional di bidangnya lintas majelis. Salah satu hakim yang bertugas pernah memutus hukuman mati di Medan karena kasus pembunuhan hakim, sedangkan hakim yang kedua memiliki keahlian khusus (selficholder) tentang CCTV dan lainnya," ujarnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id