fin.co.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (PKU) Wahyu Setiawan (WS) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 29 Juli 2024. Dalam hal ini, Wahyu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.
Berdasarkan informasi, Wahyu hadir di KPK pada pukul 09.50 WIB mengenakan kemeja hitam dan celana berwarna cream. Ia masuk ke ruang pemeriksaan pada pukul 09.57 WIB.
Juru Bicara Tessa Mahardhika membenarkan pemanggilan WS sebagai saksi. Dia mengatakan, Wahyu dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi.
"Betul saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," kata Tessa kepada wartawan, Senin 29 Juli 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang keluar negeri dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
"Bahwa terhitung sejak 22 juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomer 942 tahin 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa 23 Juli 2024.
Dalam kasus ini, kata dia, lima rang sudah dicekal untuk tidak bepergian keluar negeri. Kelimanya berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB.
Baca Juga
"Yang pertama inisial K, yang kedua inisial SP, yang ketiga inisila YPW, yang keempat inisial DTI dan yang terakhir berinisial DB," terangnya.
Adapun, kata Tessa, tindakan larangan bepergian itu berlaku selama enam bulan ke depan. Pasalnya, keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan.
Berdasarkan sumber yang dihimpun Disway Group, kelimanya yakni Kusnadi dan Dona Berisa, sedangka tiga lainnya Pengacara atas nama Simeom Petrus, Yanuar Prawira, dan Donny Tri Istiqomah.
(Ayu)