Digarap 6 Jam, Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dicecar KPK Soal Harun Masiku

fin.co.id - 29/07/2024, 19:01 WIB

Digarap 6 Jam, Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dicecar KPK Soal Harun Masiku

Mantan Komisaris Komisi Pemilihan Umum(KPU) Wahyu Setiawan usai dieriksa selama 6 jam di KPK. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Mantan Komisaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan diperiksa selama enam jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Wahyu dicecar sebanyak 15 pertanyaan.

"Hari ini saya dipanggil oleh penyidik Pak Purbo menjadi saksi atas tersangka Harun Masiku. Saya memberikan informasi lanjutan untuk membantu penyidik menyelesaikan tugasnya," kata Wahyu kepada wartawan usai diperiksa, Senin 29 Juli 2024.

Wahyu diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Dari belasan pertanyaan itu kata dia, salah satunya terkait dengan lima orang yang dicegah KPK dalam kasus ini.

"Ya mungkin 15. Antara lain (dikonfirmasi soal lima orang yang dicegah)," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, Wahyu dipanggal sebagai saksi.

"Betul, saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," ujar Tessa kepada wartawan, Senin 29 Juli 2024.

Diketahui, KPK mencegah lima orang keluar negeri dalam kasus dugaan suap perganrian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

"Bahwa terhitung sejak 22 juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomer 942 tahin 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Selasa, 23 Juli 2024 di Gedung Merah Putih Jakarta.

Dalam kasus ini, kata dia, lima rang sudah dicekal untuk tidak bepergian keluar negeri. Kelimanya berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB.

"Yang pertama inisial K, yang kedua inisial SP, yang ketiga inisila YPW, yang keempat inisial DTI dan yang terakhir berinisial DB," terangnya.

Adapun, kata Tessa, tindakan larangan bepergian itu berlaku selama enam bulan ke depan. Pasalnya, keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan.

Berdasarkan sumber yang dihimpun Disway Group, kelimanya yakni Kusnadi dan Dona Berisa, sedangka tiga lainnya Pengacara atas nama Simeom Petrus, Yanuar Prawira, dan Donny Tri Istiqomah.

(Ayu)

Mihardi
Penulis