fin.co.id - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Herman Hery tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden, Jumat 27 Juli 2024. Herman akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.
"Jadi untuk saksi HH (Herman Hery) yang bersangkutan tidak hadir. Namun telah mengirim surat pemberitahuan, bahwa ada kegiatan yang sudah terjadwal dan meminta untuk penjadwalan ulang," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan, penyidik akan menyesuaikan kembali dengan jadwal penyidikan yang sudah disusun. "Kemungkinan akan ada koordinasi lebih lanjut," kata Tessa.
Sebelumnya, Jubir KPK Tessa Mahardhikan mengatakan, ada 6 juta paket bansos yang diduga dikorupsi. "Tahap tiga, lima, dan enam per tahap itu kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi, kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta sekitar enam juta, ya, enam juta paket," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 5 Juli 2024.
Tessa mengatakan, pihaknya belum mengumuman modus yang digunakan pelaku ketika melakukan korupsi. "Itu masih kita dalami, karena masuk materi penyidikan, jadi, belum bisa, ya," kata Tessa.
Diketahui, kasus korupsi ini merugikan negara senilai Rp250 miliar. Namun, akan ada kemungkinan penambahan kerugian negara dari proses perhitungan ini.
Pasalnya, KPK menyatakan bahwa total kerugian negara masih terus dihitung. Adapun Bansos presiden yang saat ini diusut berisi sejumlah bahan pokok yang pernah dibagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat penanganan Covid-19 Tahun 2020 di Kemensos.
Baca Juga
Kasus ini masih dalam penyidikan KPK. Saat ini satu orang dari pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, lembaga antirasuah ini juga tengah melakukan upaya untuk melakukan asset recovery di perkara ini.
(Ayu)