News . 27/07/2024, 19:07 WIB
fin.co.id - Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat memecat secara tidak hormat dua orang oknum guru yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap santri.
Humas MTI Canduang Aldri Dt. Tumanggung di Bukittinggi, Sabtu, mengatakan keduanya melakukan pencabulan kepada 40 santri laki-laki sejak 2022 dengan modus minta dipijit dan dipaksa serta ancaman tidak naik kelas.
Manajemen Pondok Pesantren (PP) MTI Canduang menyampaikan rasa prihatin terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum pendidik di lingkungan madrasah itu.
"Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam di antara seluruh keluarga besar PP MTI Canduang. Kami ingin memastikan bahwa masalah ini akan ditangani dengan serius dan transparan," katanya.
"Untuk itu, pihaknya menyampaikan permintaan maaf sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang mencintai dan menyayangi PP MTI Canduang ini terutama kepada orang tua dan wali santri.
Ia menegaskan tindakan cepat dan transparan dilakukan MTI Canduang sejak mendapatkan laporan awal mengenai kejadian melalui investigasi internal dan bekerja sama dengan kepolisian.
"Kami telah membentuk tim investigasi internal untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang relevan. Tim ini bekerja sama dengan pihak berwenang dan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua fakta dapat terungkap secara jelas," katanya.
Pemberhentian secara tidak hormat kepada dua oknum terkait dilakukan demi menjaga integritas proses penyelidikan, oknum yang diduga terlibat telah diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan peraturan yang berlaku.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id