fin.co.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggunakan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP) di lingkungan Pidum Kejagung guna mencegah penyuapan. Hal itu dikatakan oleh Jampidum Kejagung Asep Nana Mulyana.
“Penerapan ISO 3701 dapat memastikan dan sekaligus memintigasi terjadinya berbagai praktik penyuapan dalam rangka perang bekara,” kata pria yang kerap disapa Kang Asep di Kejagung, Jumat 26 Juli 2024.
Asep menuturkan, tujuan penerapan ISO 3701 tentang SMAP di lingkungan Pidum Kejagung agar penanganan lebih transparan dan objektif. Dia mengatakan, penanganan perkara di Pidum harus objektif, transparan, akuntabel, serta didasarkan pada kebenaran, dan kejujuran.
“Salah satunya adalah bagaimana kami memastikan bahwa ketika kami menangani perkara tersebut, tentu tidak ada hal-hal yang dapat mencederai daripada profesionalitas dan akuntabilitas tersebut,” kata pria berdarah sunda ini.
Mantan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini mengatakan, penerapan ISO 3701 tentang SMAP di Pidum Kejagung tidak hanya sekadar slogan. Tetapi, sambungnya, dapat menjadi nilai dasar dan mendorong semua jajaran di Pidum selalu menjaga diri, integritas, dan profesionalitas.
“Memastikan bahwa hasil kerja kami di Pidum dapat memberikan keadilan pada seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Mukri mengatakan, Sistem Manajemen Antipenyuapan merupakan panduan bagi semua jajaran di Jampidum. Dia menuturkan, penerapan SMAP sejalan dengan pencapaian visi dan misi Kejagung dan akan melengkapi predikat wilayah birokrasi bersih dan melayani yang telah diperoleh Jampidum sebelumnya.
Baca Juga
“Seluruh pimpinan dan pegawai di lingkungan Jampidum berkomitmen untuk menjaga konsistensi dan integritas dalam menerapkan sistem manajemen antipenyuapan,” ujarnya.
Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Jampidum, Yeni Puspita menjelaskan, proses penerapan ISO 3701 SMAP di lingkungan Jampidum dilaksanakan dalam beberapa tahap. Pertama, persiapan.
“Pada tahap ini kami menetapkan tim implementasi, melakukan gap analisis dan pelatihan awareness terhadap standar atau klausul dalam sistem manajemen antipenyuapan,” kata Yeni.
Kedua, lanjut dia, pengembangan sistem. “Ketiga, implementasi. Sosialisasi penerapan sistem manajemen antipenyuapan kita lakukan baik internal maupun eksternal. Kami juga melakukan implementasi sistem ini dalam proses bisnis di Jampidum,” terangnya.
Keempat, review sistem. Pada tahap ini Pidum melakukan audit internal, praktik audit internal, tinjauan FKAP dan manajemen serta persiapan proses sertifikasi eksternal. Kelima, proses sertifikasi.
“Pada tahap ini dilaksanakan audit eksternal oleh lembaga sertifikasi dan perbaikan-perbaikan berdasarkan temuan hasil audit sebelumnya,” pungkasnya.