Mahasiswi Ditusuk Teman Kencan, Purapura Pingsan untuk Selamatkan Diri

fin.co.id - 25/07/2024, 22:15 WIB

Mahasiswi Ditusuk Teman Kencan, Purapura Pingsan untuk Selamatkan Diri

Pelaku Penganiayaan Teman Kencanya Diamankan Polres Metro Jakarta Selatan

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Khanif Lutfi
Penulis