MEGAPOLITAN

Mahasiswi Ditusuk Teman Kencan, Purapura Pingsan untuk Selamatkan Diri

Peristiwa  ini terjadi pada Senin dini hari 22 Juli 2024 di dalam mobil pelaku di Jalan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mahasiswi Ditusuk Teman Kencan, Purapura Pingsan untuk Selamatkan Diri
Ilustrasi penusukan

"Jadi itu pemicu dari emosi yang keluar dari KSA melakukan menusuk leher dengan menggergaji barang buktinya yaitu pisau lipat," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terkait