fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta raih preikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota V BPK RI Ahmad Supit dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.
Ahmad Supit mengatakakan, berdasarkan analisis dampak-dampak yang ditemukan proses pemeriksaan dengan mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan.
"Termasuk rencana aksi perbaikan yang akan dilakukan pemprov. BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian," katanya dalam rapat itu.
Dari hasil tersebut, Pemprov DKI telah mempertahankan opini WTP atas laporangan keuangannya sebanyak tujuh kali.
"Capaian ini hendaknya jadi dorongan untuk selalu tingkatkan akuntabilistas dan Transparansi pengelolaan daerah serta meningkatkan laporan keuangan," tuturnya.
Walaupun BPK memberikan penghargaan tersebut, tetapi ada beberapa catatan untuk Pemprov terkait laporan keuangan pada tahun 2023. Pertama, lanjut Ahmad, Aset tetap tanah di lokasi surat izin penunjukan penggunaan tanah berpotensi tercatat ganda.
"Pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT belum sepenuhnya didukung BAST dari pengembang dan penyelesaian aset tetap dalam konstruksi dalam pengerjaan berlarut-larut," jelasnya.
Baca Juga
Lalu, Pemerintah provinsi DKI Jakarta belum menerima pendapatan dari sewa lahan dari PT Jakarta propertindo (Jakpro), Bank DKI dan pihak ketiga lainnya serta potensi atas pemanfaaatan barang milik daerah yang belum didukung perjanjian kerja sama.
"Pemerintah Prov DKI Jakarta belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemeritah pusat," tukasnya.
(Can)