fin.co.id - Buntut ikut kajian Ustaz Hanan Attaki, Wanda Harra atau yang memiliki nama asli Irwansyah tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Wanda Hara yang merupakan fashion stylist dilaporkan atas tuduhan penistaan agama Islam.
Laporan itu diajukan oleh seorang pengacara bernama Mohammad Rizki Abdullah yang didampingi oleh salah satu anggota tim kuasa hukumnya yang bernama Muhammad Wildan.
Mohammad Rizki Abdullah mengaku sakit hati dan tersinggung atas kelakuan Wanda Hara yang ikut kajian Ustaz Hanan Attaki yang jemaahnya adalah wanita.
Baca Juga
- Waduh! Ketum Parpol Dipolisikan, Diduga Aniaya Seorang Wanita
- Arinal Djunaidi Komitmen Gandeng Milenial Bangun Desa, Tokoh Muda Lampung Apresiasi
Ia juga mengaku tersinggung atas perbuatan Wanda yang diduga telah melakukan penistaan agama.
“Saya Mohammad yang mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan muslim beserta tim hukum muslim yang merasa sakit hati, merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah atau Wanda Harra yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” kata dia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 24 Juli 2024.
Ia menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Wanda Harra adalah ketika pengarah gaya itu menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki dengan memakai hijab dan cadar, lalu duduk di saf perempuan.
Menurutnya, perilaku tersebut telah menyalahi ketentuan agama karena seharusnya Wanda Harra duduk di saf laki-laki.
“Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenangnya. Menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan beliau sudah melakukan penistaan agama,” ujarnya.
Baca Juga
- Dua Kader PDIP Jadi Menteri Prabowo, Puan: Insyaallah
- Niat Dijual, Video Ibu dan Anak di Kuningan Tersebar Duluan
Meski Wanda Harra sudah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosialnya, menurutnya, permintaan maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang harus diberlakukan.
“Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial,” ucapnya.
Ia juga mengatakan laporannya tersebut bertujuan sebagai peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa seperti yang dilakukan oleh Wanda Harra.
Wanda Harra disangkakan oleh Mohammad dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diajukan antara lain berasal dari media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian dari saksi.
Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq