Fakta-fakta Grup Telegram Premium Place, Sindikat Open BO

fin.co.id - 25/07/2024, 19:20 WIB

Fakta-fakta Grup Telegram Premium Place, Sindikat Open BO

Ilustrasi telegram (Unsplash/ Christian Wiediger).

Berdasarkan pengembangan, polisi kembali menangkap tiga tersangka yakni YM (26), MRP (39) dan CA (19).  Dari tiga tersebut, satu tersangka merupakan narapidana di lapas narkotika yakni MI (26).

“Saudara MI ini merupakan pelaku utama yang membuat akun di medsos X kemudian membentuk Telegram bernama Premium Place. Kemudian akun tersebut sudah dikelola oleh MI, termasuk mengelola transaksi pembayaran kepada talent,” ujar Dani.

"Tersangka YM berperan sebagai admin yang ada di Telegram dan menginformasikan katalog talent, mengupdate profil talent, dan sekaligus menjadi customer service. Kemudian menyediakan juga rekening untuk pembayaran talent.Sementara itu, MRP berperan mencari dan menyediakan talent serta membayar talent yang telah melayani member.

“Saudari CA perannya ialah membantu NRP dalam mencari dan menyediakan talent, serta membayarkan ke talent itu sendiri. Dari hasil pemeriksaan tersangka, kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar yang kita temukan dari tiga rekening yang kita temukan selama perjalanan satu tahun seperti diawal kita sampaikan,” ujarnya.

4. Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1  juncto Pasal 52 ayat 1  UU No. 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya 15 tahun dan saat ini keempat korban yang tadi kami sampaikan, karena kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait yang dititipkan di rumah aman di UPT 3A untuk tentunya dilakukan pendampingan, baik assessment, pendampingan psikologis dan sebagainya,” kata Dani.

“Dalam kesempatan ini juga, kami dari Dittipidsiber tidak bisa bekerja sendiri, maka itu kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus, khususnya praktik eksploitasi seksual secara online dan terorganisir ini,” imbuhnya.

Amanda
Penulis