Nasional . 25/07/2024, 19:03 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah itu. Pegawai KPK gadungan itu diduga memeras pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hingga Rp300 juta.
"Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengamankan seseorang yang mengaku pegawai KPK yang melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Kabupaten Bogor," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika, Kamis 25 Juli 2024.
Tessa mengatakan, pihaknya yang terdiri dari penyelidik, penyidik, dan inspektorat telah mengamankan enam orang dalam perkara ini. Keenam pegawai KPK gadungan itu, kata dia, melakukan pemerasan terhadap pejabat di Pemkab Bogor.
"Yang diamankan enam orang, satu oknum, satu sopir, empat PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bogor," lanjut Tessa.
Dari kegiatan tersebut, kata Tessa, tim dari KPK mengamankan sejumlah uang, smarthphone, dan satu unit kendaraan.
"Dari kegiatan dimaksud diamankan, uang sejumlah Rp300 juta, satu unit Smartphone merk iPhone, satu unit kendaraan merk Porsche warna putih dengan nopol B 1556 XD," kata Tessa.
Tessa juga mengungkapkan, pihaknya akan menyerahkan oknum tersebut beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Bogor. Laporan itu untuk menindaklanjuti pegawai gadungan yang sudah merugikan KPK.
"Selanjutnya yang bersangkutan beserta uang, barang dan kendaraannya akan diserahkan KPK kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bogor," lanjut Tessa.
Lebih lanjut, Tessa mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama ada pihak-pihak yang meminta sejumlah uang atau barang, untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian
"Atas kejadian ini Komisi Pemberantasan Korupsi menghimbau Kepada seluruh masyarakat apabila ada pihak-pihak dalam hal ini oknum, yang meminta sejumlah uang, barang atau yang lainnya, baik secara sukarela maupun memaksa, atau memeras, untuk dapat melaporkan hal tersebut baik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, maupun kepada aparat penegak hukum setempat, dalam hal ini adalah kepolisian," terang Tessa.
Pasalnya, kata Tessa, KPK tidak pernah meminta uang dalam melakuka kegiatan, karena KPK sudah dibekali anggaran dari pemerintah untuk melakukan kegiatan-kegiatan terkait.
"Perlu saya tekankan bahwa KPK tidak pernah dalam melakukan kegiatan, meminta uang. Jadi KPK sudah dibekali dengan anggaran dari pemerintah, kami dalam melakukan kegiatan selalu berupaya tidak sampai mengganggu aktivitas, mengganggu fasilitas, pihak-pihak yang kami datangi," tegasnya.
(Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com