fin.co.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempersiapkan rantai pasok material konstruksi, untuk mendukung percepatan pembangunan IKN Nusantara.
Selain ketersediaan rantai pasok material, Kementerian PUPR juga memastikan komitmennya untuk mengutamakan produk dalam negeri.
Hal itu disampaikan Dirjen Bina KOnstruksi Kementerian PUPR, Abdul Muis, di sela-sela agenda launching Pameran Konstruksi Indonesia 2024, di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa 23 Juli 2024.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Atas dasar itu, kesiapan segala hal termasuk rantai pasok material menjadi bagian dalam percepatan tersebut.
"Dalam rangka percepatan IKN, memang kita di sektor rantai pasoknya kita sudah siapkan. Artinya, di dalam proses perencanaan kita juga sudah menyiapkan itu, bagaimana material bisa didukung," ujar Abdul Muis.
Menurut dia, penyiapan rantai pasok tersebut penting dikarenakan material konstruksi yang ada di IKN didatangkan dari luar daerah.
Baca Juga
Hal tersebut sudah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, baik dengan lembaga yang dibentuk bersama-sama untuk melancarkan proses distribusi atau pemasokan material terhadap pelaksanaan konstruksi yang ada di IKN.
Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2024, pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.
Kepala otorita dan menteri/pimpinan lembaga melaksanakan percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah.
Percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari sumber lain yang sah dapat dilakukan dengan pengadaan melalui penunjukan langsung terhadap pelaku usaha.
Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan undang-undang. (*)