fin.co.id - Keluarga ungkap motif utama suami di Bekasi dihabisi istri dan anak perempuannya dibantu calon mantu, diduga ingin menguasai harta.
Adik korban, Ahmad Wahyudi mengatakan, kakaknya Asep Saepudin (43) diketahui sudah lama menjalani pernikahan dengan pelaku Juhariah alias J.
"Pelaku udah nikah lama, menikah dari sama-sama bujangan sama lajang, anaknya tiga satu itu yang paling tua pelaku juga si Silvia anak kandungnya," kata Wahyudi kepada wartawan, Rabu 24 Juli 2024.
Sebagai keluarga, dirinya merasa ragu dengan motif utama pembunuhan terhadap kakaknya faktor ekonomi serta rasa sakit seperti yang di jelaskan.
Hal itu dikarenakan, korban merupakan sosok yang berkecukupan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan sekolah anak-anaknya.
"Itu engga ada tuh motif ekonomi, soalnya almarhum kan kerja bareng sama saya, saya sangat tahu kondisi ekonomi dia," jelasnya.
Kakaknya merupakan wirausaha pembuat aksesoris seperti gelang, cincin, kalung, dijalani bersama dirinya dan mempekerjakan puluhan orang.
Baca Juga
"Keseharian almarhum dia wirausaha, mempekerjakan borongan ibu-ibu puluhan atau bahkan ratusan," kata Wahyudi.
Motif utama pelaku, diduga ingin menguras seluruh harta benda milik korban dan menggunakan data dirinya untuk mengajukan pinjaman online.
"Kalau menurut saya ya karena pengen menguasai harta aja, kan dikuras, yang di transfer itu bukan cuma pinjol doang kan, tabungan pribadi pun habis tinggal Rp53 ribu," ucapnya.
Dirinya juga membantah, mengenai motif pelaku Silvia Nur Alfiani alias SNA dan kekasihnya Hagistiko Pramada alias HP karena sakit hati dan tidak di restui.
"Kenal banget (sama HP), udah 5 tahun pacaran, dari SMA pacarannya, ibarat sama sama anak pacar masalah tidak direstui juga itu saya juga mau klarifikasi, dia berhubungan sudah 5 tahun, saya pun tahu," terangnya.
Kini kasus tersebut terungkap bahwa korban dibunuh dengan cara dianiaya, lehernya dicekik dan kepala dihantam menggunakan helm.
Ketiga pelaku diringkus Polisi dan diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau seumur hidup.