Eksploitasi Anak 2023 Capai 2.656 Kasus, KPAI: Karena Kegagalan Pola Asuh

fin.co.id - 24/07/2024, 10:42 WIB

Eksploitasi Anak 2023 Capai 2.656 Kasus, KPAI: Karena Kegagalan Pola Asuh

KPAI menegaskan kasus penculikan anak di Johar Baru, Jakarta Pusat, oleh ibu kandung yang sudah bercerai bukan termasuk kategori penculikan. Foto: Ilustrasi

fin.co.id -Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kasus eksploitasi anak pada 2023 ada 2.656 kasus. Dari jumlah itu, 1.833 diantaranya pemenuhan hak anak dan 823 kasus mengenai perlindungan khusus anak.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPAI, Kawiyan. Dia mengatakan sebagian besar kasus eksploitasi anak ini dikarenakan adanya kegagalan pola asuh orangtua.

"Jangan sampai terjebak dalam kasus eksploitasi seksual. Ini sebagian besar adalah mengenai pengasuhan yang masuk dalam kategori pemenuhan hak," tutur Kawiyan, Rabu 24 Juli 2024.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pengasuhan dengan kondisi keluarga bercerai dan keluarga tidak harmonis, kerap menjadi faktor paling banyak ditemukan hingga anak menjadi korban.

Baca Juga

“KPAI berharap bahwa anak-anak tersebut yang menjadi korban segera diberikan penanganan secara tepat, sistematis, dan dikembalikan hak-hak mereka sebagai anak,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur di grup Telegram.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan ada empat orang yang ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah MI, 26 tahun, YM (26), MRP (39), dan CA (19). 

"Kelompok ini di dalam mengeksploitasi anak ada admin medsos, ada pemasaran, ada penyedia rekening, ada muncikari. Modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan yang terdiri dari perempuan di bawah umur, dewasa juga ada, kemudian ada istilah mereka, yaitu sekuter, selebritis kurang terkenal, warga negara asing, dan lainnya," ujar Dani dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.

Dani mengatakan para sindikat tersebut memanfaatkan media sosial X untuk melakukan penawaran.

Baca Juga

Orang-orang yang mau menggunakan layanan mereka kemudian harus bergabung di grup Telegram 'Premium Place' dengan membayar biaya Rp500 ribu sampai Rp2 juta.

Para tersangka memanfaatkan member atau loyal customer yang ada di grup Telegram tersebut. Mereka mematok tarif Rp5-10 juta untuk wanita biasa.

"Perempuan di bawah umur Tersangka mematok antara Rp8 juta sampai Rp17 juta," ucapnya.

Sementara itu, untuk loyal customer yang hendak bergabung dengan grup Hidden Gems diharuskan membayar lagi deposit antara Rp5 sampai Rp10 juta.

Dani menjelaskan grup Hidden Gems ini dibuat untuk menawarkan terhadap loyal customer, member yang terus-menerus secara loyal tidak keluar masuk.

"Jadi ada grup tersendiri di kelompok mereka, yang memungkinkan masuk adalah loyal customer, dengan membayar deposit tentunya Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta," ujarnya.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Mihardi
Penulis
-->