Viral . 23/07/2024, 19:26 WIB

Viral! Mobil Kemenkumham Terjebak di Jalur Busway Gegara Bus Transjakarta Diduga Ogah Jalan

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

RI 3: Digunakan oleh Istri Presiden.

RI 4: Digunakan oleh Istri Wakil Presiden.

RI 5 hingga RI 7: Digunakan oleh Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD.

RI 8 hingga RI 10: Digunakan oleh Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua BPK.

RI 11 - RI 17: Plat nomor ini umumnya diperuntukkan bagi kendaraan para pejabat negara yang memiliki posisi penting dalam hierarki pemerintahan, seperti Menko, Menteri, dan pejabat tinggi lainnya.

RI 18 - RI 45: Nomor plat ini diperuntukkan bagi kendaraan yang digunakan oleh pejabat pemerintahan di tingkat gubernur, wali kota, dan bupati.

RI 11 hingga RI 45: Digunakan oleh Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 (atau sesuai kabinet yang menjabat tiap periode 5 tahun sekali)

RI 46 - RI 50: Plat nomor ini diperuntukkan bagi kendaraan dinas Kepolisian. RI 51 - RI 55: Nomor plat ini diperuntukkan bagi kendaraan dinas TNI (Tentara Nasional Indonesia).

RI 56 - RI 60: Plat nomor ini umumnya diperuntukkan bagi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat atau daerah yang memiliki tingkat penting.

RI 46: Digunakan oleh Jaksa Agung.

RI 47 hingga RI 48: Digunakan oleh Sekretariat Kabinet, Kepala Intelijen Negara.

RI 49 dan RI 51: Digunakan oleh Wakil Ketua MPR.

RI 52 hingga RI 54: Digunakan oleh Wakil Ketua DPR.

RI 55 dan RI 56: Digunakan oleh Wakil Ketua DPD.

RI 57 dan RI 58: Digunakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id