fin.co.id - Polres Metro Bekasi mengungkap motif pembunuhan berencana terhadap Asep Saepudin (43 tahun), yang dilakukan oleh istri, anak, dan pacar anaknya.
Yudi selaku kaka korban mengatakan, motif utama suami dihabisi istri dan anak perempuannya dibantu calon mantu diduga ingin menguasai harta korban.
"Kalau menurut saya ya karena pengen menguasai harta aja, kan dikuras, yang di transfer itu bukan cuma pinjol doang kan, tabungan pribadi pun habis tinggal Rp 53 ribu," kata Yudi kepada wartawan, Selasa 23 Juli 2024.
Menurutnya, kakaknya sudah lama menikah dengan pelaku Juhariah alias J dan dikaruniai 3 anak, Silvia Nur Alfiani (22) serta 2 adiknya masing-masing berusia 12 dan empat tahun.
"Pelaku udah nikah lama, menikah dari sama-sama bujangan sama lajang, anaknya tiga satu itu yang paling tua pelaku juga si Silvia anak kandungnya," jelasnya.
Yudi mengungkapkan, motif utama pembunuhan terhadap kakaknya merupakan faktor ekonomi serta rasa sakit, karena faktanya tak seperti itu.
Korban merupakan pengusaha yang selama ini memiliki bisnis di bidang pembuatan aksesoris seperti gelang, cincing, kalung dan semacamnya.
Baca Juga
Usaha tersebut telah dijalani Asep Saepudin bersama dirinya, dengan mempekerjakan puluhan orang yang dibayar borongan per proyek.
"Keseharian almarhum dia wirausaha, mempekerjakan borongan ibu-i bu puluhan atau bahkan ratusan," ucapnya.
Sebelumnya Asep Saepudin dibunuh oleh istri, anak, dan pacar anaknya di kediamannya, Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa terjadi pada hari Kamis 27 Juni 2024, usai Polisi mendapat laporan kematian Asep karena sakit, namun terdapat tanda-tanda mencurigakan bekas luka.
Atas adanya tanda tanda yang mencurigakan, pihak keluarga meminta kematian Asep untuk diselidiki hingga terungkap fakta adanya pembunuhan.
Asep Saepudin diketahui dibunuh dengan cara dianiaya, lehernya dicekik serta bagian kepala dihantam menggunakan helm oleh 3 pelaku.
Ketiga tersangka telah ditangkap anggota Polres Metro Bekasi dan akan dikenakan tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman mati atau seumur hidup.