fin.co.id- Seorang anggota DPRD Bima bernama Rafidin dari Partai PAN, viral di media sosial ketika dirinya terlibat cekcok dengan polisi lalu lintas.
Rafini menolak untuk mobilnya ditahan. Padahal pelat mobil Fortuner yang dia kendarai telah mati pajak. Rafidin juga tak bisa menunjukan surat izin mengemudi (SIM).
Peristiwa itu terjadi saat jajaran Satlantas Polres Bima menggelar Operasi Patuh Rinjani 2024 di Jalan Raya Panda, Sabtu 20 Juli 2024.
Dalam video 35 detik yang beredar, Rafidin mengemudi mobil Fortuner hitam dengan nomor polisi B1744CLR.
"Fortuner bapaknya mati, anggota dewan, STNK mati tahun 2020" kata polisi tersebut. "Pajak mati dari 2024" sambungnya lagi.
Rafidin lalu menghalangi polisi tersebut agar tidak mengumbarnya dalam rekaman video.
"Mas ngga perlu begitu" kata Rafidin sambil mendorong tersebut.
Baca Juga
"Mau mengancam saya?" kata polisi
Rafidin menjawabnya bahwa dia tidak mengancam. Hanya melarang membuka pelat mobilnya ke oknum yang sedang merekam.
Kepada wartawan, Rafidin bantah menolak ditilang. Rafidin mengatakan bahwa dia hanya meminta agar tidak tahan mobilnya karena sedang buru-buru. Sebagai jaminan, Rafidin menyarankan agar Polisi menahan STNK mobilnya.
“Tidak ada saya menolak. Hanya saya meminta petugas menahan STNK saya saja,” ujarnya, Senin 22 Juli 2024.
Namun kata Rafidin, polisi itu menolak dan terus mempermasalahkan STNK mobilnya yang telah mati pajak.
Mobil Rafidin kemudian ditahan. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima juga mengaku telah mengurus surat-surat kendaraannya.
"Mobil itu ditahan untuk menyelesaikan administrasi. Terutama soal perpanjangan STNK dan pajak," bebernya.
“Saya juga sudah membuat SIM baru, SIM lama saya ternyata sudah mati dan tidak bisa saya perpanjang dan harus buat baru,” katanya. (*)