MEGAPOLITAN . 23/07/2024, 15:59 WIB
fin.co.id - Istri bos aksesoris di Kabupaten Bekasi, Asep Saepudin (43), J dan anaknya terancam hukuman mati. Pasalnya, J dan anaknya serta satu pelaku pembunuhan bos aksesoris itu dijerat dengan Undang-Undang (UU) pembunuhan berencana.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Selasa 23 Juli 2024.
Dia mengatakan, masyarakat harus menjaga kerukunan bersama. Hal itu, kata dia, untuk mengantisipasi agar kejadian ini tidak terulang kembali.
"Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya tindakan preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan," tuturnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten, AKBP Gogo Galesung mengatakan, terdapat motif kesal karena pelaku dinafkahi sendikit oleh korban. Disebutkannya, berdasarkan pengakuan pelaku J, korban disebut selingkuh.
"Motifnya karena dikasih nafkah cuman sedikit, sementara penghasilan suaminya gede. Terus ada indikasi selingkuh, padahal kan enggak. (Nafkah) per hari cuman dikasih Rp100.000," katanya kepada wartawan, Senin 22 Juli 2024.
Kemudian, anak pelaku yang diduga terlibat bersama pacarnya nekat menghabisi nyawa Asep karena hubungannya tidak disetujui. "Anaknya kebawa sama ibunya juga, anaknya sudah pacaran empat tahun tapi enggak direstui, pacarnya juga kesel," katanya.
(Raf)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com