Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Earmark Sebesar Rp404 Miliar, Pj Gubernur Riau Dilaporkan ke Kejagung

fin.co.id - 23/07/2024, 22:14 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Earmark Sebesar Rp404 Miliar, Pj Gubernur Riau Dilaporkan ke Kejagung

Halaman depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diterima oleh pihaknya akan ditelaah guna ditindaklanjuti lebih jauh.  Hal itu sebagai bagian dari upaya korps Adhyaksa untuk memberantas praktik tindak pidana korupsi

Bahkan, Burhanuddin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dan melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan terdekat.

"Mari kita bangun semangat anti korupsi dimulai dari lingkungan terdekat yaitu keluarga, Institusi dan negara," katanya.

Khanif Lutfi
Penulis