Bareskrim Polri Bongkar Kasus Perdagangan Orang Modus Pekerjakan Korban sebagai PSK di Sydney

fin.co.id - 23/07/2024, 14:42 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Perdagangan Orang Modus Pekerjakan Korban sebagai PSK di Sydney

Bareskrim Polri membongkar kasus TPPO jaringan internasional dengan modus menjadikan PSK di Sydney, Australia. Satu orang diamankan dalam kasus ini. Foto: Ani/Disway Group

fin.co.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional dengan modus menjadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Seorang pelaku jaringan internasional berinisial FLA (36), warga Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, berhasil diamankan polisi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus human trafficking ini berawal dari laporan Australian Federal Police (AFP) ke Polri pada tanggal 6 September 2023 tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia.

"Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 23 Juli 2024.

Adapun peran FLA adalah perekrut korban, menyiapkan visa, dan tiket keberangkatan korban ke Sydney. Di sisi lain, AFP juga menangkap SS alias Batman yang merupakan warga negara Australia. Peran SS alias Batman sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.

Dalam kasus ini, FLA menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman yang berada di Sydney.

"Tersangka Batman menjemput, menampung, dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban," ucapnya.

Saat ini, kata Djuhandani, tersangka SS alias Batman sudah ditangkap AFP pada 10 Juli dan tengah menjalani penahanan. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang saat ini didalam apakah milik korban.

FLA dijerat Pasal 4 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

(Ani)

Mihardi
Penulis