fin.co.id - Teknis judi sabung ayam di Bekasi dengan nama tempat Legok Stadium diungkap penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Bara Libra mengatakan pada tempat itu ada pihak yang bertindak sebagai panitia judi.
"Jadi mereka kan sistemnya, yang diselenggarakan sama panitia, nanti ada yang taruhan pemain (pemilik ayam, red) sama penonton atau pemasang. Nanti ada lagi pinggiran, antara pemasang sama pemasang," katanya kepada awak media, Senin 22 Juli 2024.
"Jadi memang jumlah uang itu nggak disitu, masih dipegang masing-masing. nanti ada tukang catat," sambungnya.
Kemudian, panitia itu nantinya bakal dapat keuntungan 10% dari kemenangan pihak sabung ayam.
"Pokoknya antar pemilik sama pemilik, kemarin ada barbuk papan, di situ ada (taruhan) pemilik sama pemilik. Kalau menang, panitia itu dapat 10 persen," bebernya.
Sebelumnya, tempat judi sabung ayam di kawasan Jatiasih, Bekasi berkamuflase menjadi kandang kuda.
Baca Juga
Dituturkannya, dari depan pintu masuk tempat tersebut ditutupi seng.
"Iya baru sebulan. intinya kamuflase nya itu kandang kuda. bagian depan nya itu ada kandang kuda, terus lokasinya ditutup pakai seng," tuturnya.
Diterangkannya, jika dilihat dari luar itu merupakan kandang kuda.
"Jadi kalau dari luar orang tahunya kandang kuda, karena di situ ada kuda," terangnya.
Diketahui, sebanyak 70 orang dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena diduga terlibat judi sabung ayam di Jatiasih, Bekasi.
Bara menyebut pihaknya mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa 40 ayam, jam hingga papan tulis.
Diungkapkannya, mereka yang diamankan adalah sebagai penyelenggara judi sabung ayam, pemain, dan penonton.
"Jadi berawal dari laporan masyarakat, ada aktivitas sabung ayam di Jatimekar, Bekasi, kami lakukan penyelidikan dan pada Minggu, 21 Juli 2024 pukul 14.00 WIB kami lakukan penggerebekan praktik judi sabung ayam," ucapnya.