fin.co.id - Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution menilai tudingan-tudingan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon terhadap kliennya tersebut telah mencemarkan nama baik kliennya.
Atas dasar itu, Iptu Rudiana melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi terhadap kepada Dedi Mulyadi, Dede, dan Liga Akbar.
Rudiana mendesak mereka bertiga minta maaf karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.
"Ketiga orang ini untuk meminta maaf kepada Rudiana dalam waktu 3x24 jam," kata Pitra Nasution dalam konferensi pers, Senin, 22 Juli 2024.
Pitra menegaskan, apabila somasi tidak ditanggapi dan tidak meminta maaf dalam kurun waktu yang sudah ditentukan maka tim kuasa hukum Iptu Rudiana akan melaporkan ketiganya ke polisi terkait pencemaran nama baik dan berita bohong.
"Karena saudara diduga telah menebarkan fitnah, mencemarkan nama baik, serta melakukan penyebaran berita bohong," tambahnya.
Sebelumnya, Dede mengatakan dirinya diberi arahan oleh Iptu Rudiana soal kejadian kasus Vina. Bahkan, dede mengaku dirinya dipaksa untuk memberikan kesaksian palsu.
Baca Juga
“Awalnya Aep ditanya polisi, mencurigai ada gak yang sering nongkrong di situ? Aep bilang, ada. Katanya jam 4, ya udah nanti saya kontak lagi,” tutur Dede.
Kejadian itu terjadi setelah kejadian Eky meninggal. Dan Dede mengaku sudah disodorkan skenario tersebut saat di Polsek.
“Cari informasi, kecurigaan anak-anak yang suka nongkrong. Saya tahunya skenarionya ada di Polsek aja,” kata Dede.
Dede disuruh mengaku menyaksikan pelemparan batu dan pengejaran.
“Disuruh ngaku menyaksikan ada pelemparan dan pengejaran. Diskenariokan, disuruh lihat yang ngejar yang ngelemparin batu, motor berapa orang. Saya bilangnya segerombolan saat itu,” tutur Dede.
Sementara itu Liga Akbar sebelumnya juga mengatakan hal serupa, bahwa Iptu Rudiana memaksanya menjadi saksi atas kejadian yang tak pernah dilihatnya. (Ani)