fin.co.id - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp555 miliar.
Yakni soal pengelolaan tambang izin pertambangan batubara PT. Andalas Bara Sejahtera periode 2010-2014 di Provinsi Sumatera Selatan.
Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari lewat keterangan resminya menyampaikan, enam orang tersangka tersebut merupakan para pejabat PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera dan para pejabat Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
Vanny melanjutkan, tersangka pertama adalah ES selaku Komisaris/ Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.
Kemudian, tersangka kedua dan ketiga ada inisial G dan B selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.
"Selanjutnya inisial M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 - 2015 dan SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015," bebernya, Senin 22 Juli 2024.
Kemudian tersangka terakhir adalah LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.
Baca Juga
Vanny menegaskan, keenam tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.
"Untuk lima orang tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang dan satu tersangka di Lapas Kelas IIA Palembang mulai dari 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024," beebernya.
Dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 555.000.000.000,- (lima ratus lima puluh lima miliar rupiah).