Anggaran Rendah Jadi Faktor Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tangerang Belum Optimal

fin.co.id - 22/07/2024, 17:47 WIB

Anggaran Rendah Jadi Faktor Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tangerang Belum Optimal

Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Tangerang Saat Meninjau TPA Jatiwaringin - Rikhi Ferdian

fin.co.id -  Penarikan retribusi sampah berdasarkan kapasitas listik di kawasan industri dan rumah tangga di Kabupaten Tangerang, disebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mengoptimalkan pengelolaan sampah di daerah itu.

Diketahui saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam perda tersebut diatur bahwa kawasan industri dan rumah tangga dengan kapasitas listrik 1.300 VA akan dikenakan retribusi sampah setiap bulan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 pada DLHK Kabupaten Tangerang, Agustin Hari Mahardika, mengungkapkan bahwa di setiap daerah anggaran kebersihan untuk tata kelola sampah tidak sampai 1 persen.

Bahkan di Kabupaten Tangerang anggaran untuk kebersihan masih cukup rendah. Yakni, baru 1/2 persen atau sekitar 40 miliar saja setiap tahunnya.

"Kita baru 40 miliar lah itu pun karena organ (OPD) kita gemuk jadi lebih banyak ke SDM. Itu juga belum kita proper untuk meninggkatkan kesejahteraan (petugas kebersihan) yang masih Rp2,5 juta per orang per bulan," terangnya, Senin 22 Juli 2024.

Maka dari itu retribusi sampah berdasarkan kapasitas litrik yang nantinya masuk ke kas daerah tersebut akan digunakan untuk pengolahan sampah yang mencapai 2,5 ton perharinya.

Terlebih, kata Hari, dalam waktu yang tak lama lagi Indonesia akan mengalami darurat sampah yang saat ini sudah terlihat trennya.

"Untuk itu Kemendagri menambahkan itu (retribusi sampah) berdasarkan kapasitas listrik. Harapannya untuk meningkatkan kapasitas keuangan daerah untuk pengelolaan persampahan," ujarnya.

Menurut Hari, idealnya anggaran pengelolaan sampah sekitar 3 sampai 5 persen dari keuangan daerah.

Karena dalam proses pengolahan sampah tersebut dibutuhkan armada yang usia pakainya tidak boleh lebih dari 7 tahun, belum lagi peralatan alat berat untuk pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Kita juga nantinya dari anggaran itu (retribusi sampah) pingin bangun instalasi pengolahan limbah B3 juga di TPA Jatiwaringin, apalagi kita punya sekitar 35 ribu industri, jika limba B3 nya tidak termanage dengan baik kan bahaya juga," ujarnya.

Hari menambahkan, pihaknya pun akan terus melakukan sosialisasi Perda retribusi sampah berdasarkan kapasitas listrik tersebut khususnya pada level rumah tangga.

Sedianya, pungutan retribusinya akan dilakukan mulai dilakukan pada Triwulan IV atau sekitar bulan Oktober 2024.

"Kita sudah tiga kali sosialisasi dan akan kita lakukan terus untuk menyadarkan betapa pentingnya membayar retribusi sampah ini," tandasnya.

Rikhi Ferdian
Penulis