News . 21/07/2024, 14:16 WIB
DPA kini sedang dibahas di DPR RI yang akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan juga mengubah kedudukannya.
Pasal 2 dalam draf revisi UU Wantimpres menyebutkan, DPA sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"DPA baru ini setara kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara yang lain, termasuk Presiden. Meski setara, tetapi semua lembaga itu menjalankan tugas dan wewenang yang berbeda," tegasnya. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com