News . 21/07/2024, 14:16 WIB

Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Diduga Kuat Untuk Lindungi Jokowi Setelah Lengser

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

DPA kini sedang dibahas di DPR RI yang akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan juga mengubah kedudukannya.

Pasal 2 dalam draf revisi UU Wantimpres menyebutkan, DPA sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"DPA baru ini setara kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara yang lain, termasuk Presiden. Meski setara, tetapi semua lembaga itu menjalankan tugas dan wewenang yang berbeda," tegasnya. (*) 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com